BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 18 Maret 2013

kata - kata bijak

Kumpulan Kata-Kata Bijak Motivasi Kehidupan. Berbagi rangkaian Kata-Kata Bijak untuk dijadikan sebagai motivasi kehidupan dikala kita dalam keterpurukan dan kegalauan melanda. Jadikan penyemangat untuk melangkah menuju masa depan yang lebih baik dari sebelumnya. Belajar dari kegagalan masa lalu karena kegagalan adalah sukses yang masih tertunda. Anda juga bisa membaca artikel dan kumpulan kata-kata di blog ini seperti kata-kata cinta dan juga kata-kata gombal. Kata-Kata Bijak Motivasi Kehidupan * Jangan terlalu bergantung pada orang-lain karna bayanganmu sendiri saja (dapat) meninggalkanmu saat kamu ada di kegelapan. * Diam bukan berarti acuh, tenang bukan berarti menerima begitu saja dan berbaik hati bukan berarti lemah. * Allah selalu memberikan yang terbaik kepada mereka yang menyerahkan pilihan itu kepadaNya * Kemarahan adalah kondisi dmn lidah bekerja lebih cepat dari pada pikiran dan kata2 yang terlanjur terucap hanya jadi penyesalan. * Sama seperti pelangi yang berwarna-warni, perbedaan (warna) dalam hidup itu lah yang membuat hidup ini lebih indah. * Jangan gantungkan kebahagiaanmu pada orang yang bahkan tak berusaha membuatmu bahagia, karena itu hanya akan menyisakan luka hati. * Melihat ke atas sebagai motivasi bukan untuk jadi rendah diri, melihat ke bawah agar lebih bersyukur bukan agar jadi sombong. * Saat melakukan hal baik mungkin tak banyak yang ingat, tapi sekali lakukan salah akan sulit lupa, maka hati2lah dalam bertindak. * Percaya. Jika kita ikhlas, pasti Tuhan kan memberikan balasan yang lebih baik. * Kadang rasa kecewa yang mendalam itu disebabkan oleh ekspektasi/harapan kita yang terlalu tinggi pada seseorang/sesuatu. * Saat Anda ingin menyerah, ingatlah kembali alasan mengapa selama ini Anda bertahan. * Gagal itu biasa, tapi kegagalan yang sesungguhnya adalah saat kita menyerah dan berhenti mencoba. * Hidup hanya sekali, jd jgn dihabiskan dgn hal yg sia-sia dan jgn menunggu tua utk lakukan hal positif yg ingin Anda capai. * Karena kebahagiaan sejati itu munculnya dari dalam hati, hati yang selalu bersyukur, hati yang ikhlas dan selalu mengingat Tuhan. Kata Bijak Motivasi Kehidupan * Hidup bermakna bukan dinilai dari berapa lama kita hidup di dunia ini tapi dari hal positif apa yang kita lakukan selama hidup. * Sikap adalah perbuatan yang simpel namun dapat membuat perbedaan yang besar. * Berapa banyakpun yang dipunya kalau sifat tamak dan tak bersyukur menyelimuti diri, memiliki seluruh isi bumi pun tak akan bahagia. * Kita (sbg anak) sibuk dgn diri sendiri yg sdg menuju dewasa dan kadang lupa kalau orang-tua kita jg perlahan2 menjadi tua. * Apa yang kita hasilkan berasal dari apa yang kita tanam, apabila kita menanam kebaikan maka kebaikan pula yang akan kita terima. * Kadang kesempatan baik itu tidak datang untuk kedua kalinya dan pilihan yang ada hanya sekarang atau tidak selamanya. * Saat berjuang meraih sesuatu, jangan terbebani dengan berapa jauh lagi yang harus dilalui, tapi lihat berapa jauh yang telah kamu tempuh. * Bersyukur dan berbahagialah dgn apa yg kamu miliki sekarang selagi berusaha untuk mendapat apa yg kamu inginkan. * Kita tidak bisa mengulang waktu dan buat awal yang baru, tapi kita bisa usaha sebaik mungkin untuk mendapatkan akhir seperti yang kita mau. * Kadang seseorang tidak benar-benar bisa berubah, hanya saja mungkin ada sisi lain dalam dirinya yang baru kita lihat. * Jangan berhenti mengejar cita-cita / harapanmu saat kamu lelah tapi berhentilah saat kamu telah menggapainya. * Kita akan susah melihat sisi baik seseorang apabila kita hanya terfokus pada keburukannya saja. * Jangan bandingkan kehidupanmu dengan kehidupan orang-lain, sesungguhnya tiap dari kita punya karunia masing-masing yang Tuhan berikan. Sedikit share untuk kamu yang lagi mencari Kata Bijak Motivasi Kehidupan. Semoga saja artikel ini bisa berguna untuk kalian. Dan terima kasih juga sudah mau mampir ke blog culun ini. Kalau anda suka, saya juga tidak menolak kalau kamu like fans page blog ini. di 03.11

perkembangan bahasa

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masa bayi atau balita (di bawah lima tahun) adalah masa yang paling signifikan dalam kehidupan manusia. Jika di ibaratkan seperti pondasi dalam sebuah bangunan, jika pondasinya kokoh maka bangunannyapun akan kuat dan tahan lama, dan sebaliknya jika pondasinya rapuh maka bangunannya akan mudah roboh atau rusak. Pada masa balita ini, manusia pertama kali belajar atau diperkenalkan dengan suasana yang sama sekali “baru”, dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya di dalam kandungan. Selama 3 hari pertama, bayi yang normal masih lebih banyak tidur. Sekitar 80% waktunya dipergunakan untuk tidur, Setelah 2 minggu bayi mulai mampu melakukan berbagai kegiatan tanpa bantuan orang lain, mulai dari berbalik, duduk, merangkak dan lain sebagainya, menjelang usia 7-8 bulan, perasaan atau emosi bayi mulai muncul, walaupun rasio atau pikirannya belum berfungsi sama sekali, pada usia 12-14 bulan, bayi mulai mengenal lingkungannya, baik lingkungan fisik ataupun social. Secara bertahap, bayi mulai memahami hubungan antar “kata” dengan apa atau siapa saja yang ada di sekitarnya. Dan untuk itu, bayi mulai memerlukan alat ekspresi yang disebut “bahasa”. Mulai masa inilah bayi mulai belajar mengenal bahasa dari sekitarnya. Pemerolehan bahasa pada bayi sangatlah bertahap yang di bagi dalam beberapa bagian yang akan dibahas dalam makalah ini. Oleh karena itu penulis sengaja mengangkat tema yang berkaitan dengan pemerolehan bahasa pada manusia khususnya pada anak-anak yaitu, “Perkembangan Bahasa Anak”. B. Masalah Dari latar belakang tersebut, dalam makalah ini penulis dapat merumuskannya menjadi beberapa rumusan masalah, yaitu: 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan bahasa 2. Karakteristik perkembangan bahasa remaja. C. Tujuan Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perkembangan Peserta Didik. BAB II PEMBAHASAN 1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Bahasa Secara rinci dapat diidentifikasi sejumlah faktor yang mempengaruhi perkembangan bahasa, yaitu: 1) Kognisi (Proses Memperoleh Pengetahuan) Tinggi rendahnya kemampuan kognisi individu akan mempengaruhi cepat lambatnya perkembangan bahasa individu. Ini relevan dengan pembahasan sebelumnya bahwa terdapat korelasi yang signifikan antara pikiran dengan bahasa seseorang. 2) Pola komunikasi dalam suatu keluarga yang pola komunikasinya banyak arah akan mempercepat perkembangan bahasa keluarganya. 3) Jumlah Anak atau Jumlah Keluarga Suatu keluarga yang memiliki banyak anggota keluarga, perkembangan bahasa anak lebih cepat, karena terjadi komunikasi yang bervariasi dibandingkan dengan yang hanya memiliki anak tunggal dan tidak ada anggota lain selain keluarga inti. 4) Posisi Urutan Kelahiran Perkembangan bahasa anak yang posisi kelahirannya di tengah akan lebih cepat ketimbang anak sulung atau anak bungsu. Hal ini disebabkan anak sulung memiliki arah komunikasi ke bawah saja dan anak bungsu hanya memiliki arah komunikasi ke atas saja. 5) Kedwibahasaan (Pemakaian dua bahasa) Anak yang dibesarkan dalam keluarga yang menggunakan bahasa lebih dari satu atau lebih bagus dan lebih cepat perkembangan bahasanya ketimbang yang hanya menggunakan satu bahasa saja karena anak terbiasa menggunakan bahasa secara bervariasi. Misalnya, di dalam rumah dia menggunakan bahasa sunda dan di luar rumah dia menggunakan bahasa Indonesia. Dalam bukunya “Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja”, Syamsu Yusuf mengatakan bahwa perkembangan bahasa dipengaruhi oleh 5 faktor, yaitu: • Faktor kesehatan • Intelegensi • Statsus sosial ekonomi • Jenis kelamin • Hubungan keluarga Karakteristik perkembangan bahasa remaja sesungguhnya didukung oleh perkembangan kognitif yang menurut Jean Piaget telah mencapai tahap operasional formal. Sejalan dengan perkembangan kognitifnya, remaja mulai mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip berpikir formal atau berpikir ilmiah secara baik pada setiap situasi dan telah mengalami peningkatan kemampuan dalam menyusun pola hubungan secara komperhensif, membandingkan secara kritis antara fakta dan asumsi dengan mengurangi penggunaan symbol-simbol dan terminologi konkret dalam mengomunikasikannya. BAB III PENUTUP A.Kesimpulan Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan beberapa poin, yaitu: 1. Para ahli psikologi perkembangan mendefinisikan perkembangan bahasa sebagai kemampuan individu dalam menguasai kosa kata, ucapan, gramatikal, dan etika pengucapannya dalam kurun waktu tertentu sesai dengan perkembangan umur kronologisnya. 2. Tahapan perkembangan bahasa dapat dibedakan ke dalam 6 tahapan, yaitu: • Tahap Meraban/pralinguistik (pertama dan kedua) • Tahap holofrstik (tahap linguistic pertama) • Tahap ucapan dua kata • Tahap pengembangan tata bahasa • Tahap tata bahasa menjelang dewasa • Tahap kompetensi lengkap 3. Ada perbedaan pendapat tentang faktor yang mempengaruhi perkembangan bahasa anak, diantaranya aliran nativisme yang menyatakan bahwa berkembangnya bahasa itu ditentu kan faktor – faktor bawaan, sedangkan aliran emperisme atau behaviorisme justru berpandangan sebaliknya, yaitu bahwa kemampuan kemampuan berbahasa seseorang tidak ditentukan oleh bawaan sejak lahir melainkan ditentukan oleh proses belajar diri. DAFTAR PUSTAKA Ali, Mohammad dan Mohammad Asrori, Psikologi Remaja (Perkembangan Peseta didik), Jakarta; PT. Bumi Aksara, 2004 Chaer, Abdul, Psikolingustik Kajian Teoretik, Jakarta; Rineka Cipta, 2003 Davidof, Linda L, Psikologi Suatu Pengantar, Jakarta; Erlangga, 1988 Henry Guntur Tarigan, Psikolingustik, Bandung; Angkasa, cet-10, 1986 Jauhari, Muhammad Idris, Generasi Robbi Rodliya (Keluarga Yang Mendapat Rohmah dan Barokah Allah swt), Surabaya; Pustaka Hikmah Perdana, 2005 Rita L. Akitson, DKK, Pengantar Psikologi, Batam; Interaksara, tanpa tahun Yusuf, Syamsu, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Bandung; PT. Rosda Karya, cet-5, 2004 http://luthfis.wordpress.com/2008/04/20/perkembangan-Bahasa-dalam-persprektif-piaget/. Diakses 30 November 2010.

jual beli yang dilarang dalam islam

JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM Oleh Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’, hlm. 125 s/d 137, karya Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di Masjid Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su’ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 1411 H. Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan jual beli, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah n melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil. Berikut beberapa transaksi perniagaan atau jual beli yang dilarang. (Redaksi) 1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat. Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. [Al Jumu’ah :9-10]. Dalam ayat lain Allah berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. [Al Munafiqun:9]. Perhatikanlah firman Allah Azza wa Jalla "maka mereka itulah orang-orang yang rugi". Allah menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya, berhasil mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak. Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan dzikir yang terlewatkan. Seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua kebaikan, yaitu memadukan antara mencari rezeki dengan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla. Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada waktunya. Allah berfirman : فَابْتَغُوا عِندَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepadaNya. [Al Ankabut :17] Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah. [Al Jumu’ah :10]. Jadi, perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat. Perniagaan dunia menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal shalih. Allah berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَأُخْرَىٰ تُحِبُّونَهَا ۖ نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman. [Ash Shaf :10-13]. Inilah perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan pernigaan dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas kebaikan. Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan mengabaikan perdagangan di akhirat, inilah orang yang rugi. Sebagaimana firman Allah, yang artinya mereka itulah orang-orang yang merugi. Seandainya seseorang melakukan ibadah, shalat, dzikir dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya. Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa. [Thaha :132]. Shalat yang dianggap oleh sebagian orang sebagai penghalang mencari rezeki, ternyata sebaliknya, ia bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, maka Allah akan memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki. [Al Jumu’ah :11]. Allah Azza wa Jalla menjelaskan sifat-sifat hambaNya yang beriman: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. [An Nur : 36-37]. Ketika menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf mengatakan, orang-orang mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah seorang di antara mereka mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di tangannya, maka dia akan menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan shalat. Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka hal itu termasuk jual beli yang dilarang, bathil dan hasilnya haram. 2. Di antara jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan. Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah n telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, ini berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram. Begitu juga hukum menjual khamr. Khamer, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr. إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah]. Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi. Begitu juga menjual rokok dan tembakau. Rokok benda yang jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu bernapas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau napasnya. Apalagi kalau ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi. Merokok juga berarti membuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang disebabkan oleh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai sudut, rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok itu haram. Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkannya. Kadang ada di antara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual-beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang diusahakannya secara halal. 3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat musik. Seperti seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum muslim untuk menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya alat-alat tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak tersisa. 4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar. Nabi n melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau manusia. Semua gambar makhluk yang bernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram. Rasulullah n melaknat para pelukis dan memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada hari Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang bergambar, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar, disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian kecantikan atau sebagian anggota tubuhnya, biasanya akan membangkitkan syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan tindakan kriminal. Begitulah yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini. Apatah lagi menjual film porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah menfitnah (menipu) banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno (cabul), berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan. 5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita. Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkam, dijual. Hasil penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah n . Karena lagu-lagu ini menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan agar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin. 6. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram. Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Azza wa Jalla berfirman : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al Maidah :2]. Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani. 7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki. Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli. Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar di belakang. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi]. Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya dia menjamin keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau di toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo. 8. Termasuk jual beli yang dilarang ialah, jual beli secara‘inah. Apakah maksud jual beli dengan inah itu? Yaitu engkau menjual suatu barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang), kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia membayar penuh (sesuai dengan harga yang kita berikan saat dia membeli barang pada kita, Pent.). Ini disebut jual beli ‘inah (benda), karena benda yang dijual kembali lagi kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena hanya bersifat untuk menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan beberapa dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang tadi sebagai alat untuk menyiasati riba. Jika engkau memberikan hutang kepada seseorang dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran tempo, seharusnya engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut kepada orang selain engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas barang tersebut, disimpan atau dijual kepada orang lain jika dia memang membutuhkan uang. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ Jika kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah memegang ekor sapi, dan kalin rela dengan bercocok tanam, Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah k tidak akan mengangkatnya sampai kalian kembali kepada agama kalian. [HR Abu Dawud dan memiliki beberapa penguat]. 9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya). Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada seseorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak. Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berminat untuk membelinya telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dalam sabdanya : لاَ تَنَاجَشُوْا Janganlah kalian melakukan jual beli najasy Orang yang tidak berminat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga yang diinginkan. Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya, sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli yang datang menawar dengan harga yang lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy dan juga haram, mengandung unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara bathil. Termasuk jual beli najasy –sebagaimana disebutkan oleh ulama ahli fikih- yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini dengan harga sekian”, padahal dia berbohong. Tujuannya untuk menipu para pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini dihargai sekian”, padahal dia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang akan dihisab di hadapan Allah Azza wa Jalla. Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan harga yang sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini dijual kepada saya dengan harga sekian”, padahal dia berbohong. Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilik toko sepakat tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan cara haram. 10. Diantara jual beli yang dilarang ialah, seorang muslim melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ Janganlah sebagian di antara kalian berjualan di atas jualan sebagian. Misalnya, seseorang mencari barang, dan dia membelinya dari seorang pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak) kepada si pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada masa-masa ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada si pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan kwalitas yang lebih baik dan harga lebih murah”. Penawaran seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad jual beli saudaranya. Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa melanjutkan akad jual beli atau membatalkan akad. Jika akadnya sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang kepadanya. Begitu juga membeli di atas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya, jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang dengan harga tertentu, lalu dia memberikan hak pilih kepada pedagang (jadi dijual atau tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa memilih ini, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”. Demikian ini merupakan perbuatan haram. Karena dalam perbuatan ini tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan pembeli atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin dia mendoakan keburukkan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya. 11. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu. Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya. Jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak dijual tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman Rasulullah n dalam sabdanya : الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur, niscaya keduanya akan diberikan barakah pada jual beli mereka.Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang), niscaya barakah jual beli mereka dihapus. Suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seorang pedagang di pasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok makanan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memasukkan tangannya yang mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai pedagang?” Orang itu menjawab: “Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam !” kemudian Rasulullah bersabda: “Mengapa engkau tidak menaruhnya di atas, agar bisa diketahui oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami”. Hadits yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jual beli dengan sesama muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan, sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga barang bagus. Betapa banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa banyak orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya di bagian bawah, dan menaruh yang baik di bagian atas, baik sayur mayur atau makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja. Ini adalah perbuatan khianat. Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita. أَللَّهُمَّ اغْنِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَاوَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ Wahai, Allah Azza wa Jalla. Cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang lain. Ampunilah kami dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha penerima taubat lagi Maha penyayang. Washallallahu ‘ala nabiyina Muhammadin wa-alihi wa shahbihi wa sallam.

keterampilan membuka dan menutup pelajaran

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keterampilan mengajar sebagai sebuah seni yang lahir dan dikembangkan oleh siapapun berdasarkan improvisasi dan yang akan ditanamkan adalah respeck siswa didik terhadap pendidik ketika pertama kali masuk kelas. Salah satunya adalah harus menguasai teknik membuka dan menutup materi dengan benar. Kegiatan membuka dan menutup pelajaran yang dilakukan guru harus berkaitan langsung dengan pambahasan materi pelajaran. Kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pembahasan materi pelajaran tidak termasuk dalam kegiatan membuka dan menutup pelajaran, misalnya kegiatan yang berkaitan dengan administrasi guru termasuk didalamnya memeriksa kehadiran siswa, menyiapkan bahan ajar. B. Rumusan Masalah Dalam makalah ini, kami menyusun perumusan makalah sebagai berikut : 1. Pengertian keteampilan membuka dan menutup pelajaran? 2. Komponen membuka dan menutup pelajaran ? 3. Tujuan keterampilan membuka dan menutup pelajaran ? BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Keterampilan Membuka Dan Menutup Pelajaran 1. Pengertian membuka pelajaran Pada dasarnya keterampilan membuka dan menutup pelajaran adalah keterampilan yang berkaitan dengan kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh seorang guru dalam memulai dan mengakhiri suatu pelajaran. Soli, Ambimanyu (2008) secara singkat mengemukakan bahwa membuka pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menciptakan suasana siap mental dan menimbulkan perhatian siswa agar terpusat pada hal-hal yang akan dipelajari. Hal senada juga disampaikan oleh Wardani dan Julaeha (2007) bahwa kegiatan membuka pelajaran merupakan kegiatan menyiapkan siswa untuk memasuki inti kegiatan (kegiatan inti), sehingga usaha tersebut akan memberikan efek yang posi¬tif terhadap kegiatan belajar. Adapun komponen untuk membuka pelajaran adalah: a. Menarik perhatian siswa Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menarik perhatian siswa, antara lain:  Gaya mengajar guru. Perhatian siswa dapat ditimbulakan dengan menvariasikan gaya mengajar guru misalnya memilih posisi di kelas dan memilih kegiatan yang berbeda dari biasanya dia kerjakan dalam membuka pelajaran.  Penggunaan alat-alat bantu mengajar. Guru dapat menggunakan alat-alat seperti gambar, model, skema dan sebagainya untuk menarik perhatian siswa dan menimbulkan motivasi belajar siswa.  Pola interaksi yang bervariasi. Variasi yang dapat digunakan diantaranya guru memberi perintah pada siswa, guru memberi kesempatan pada siswa untuk bertanya pada guru atau siswa lainnya yang menjawab pertanyaan tersebut. b. Menimbulkan motivasi Salah satu tujuan dari prosedur membuka pelajaran adalah memilih secara hati-hati hal apa saja yang menjadi perhatian siswa, sehingga dapat digunakan untuk memotivasi mereka. Sedikitnya ada empat cara yang dapat dilakukan yaitu:  Dengan kehangatan dan keantusiasan. Guru hendaknya bersikap ramah, antusias, bersahabat, dan hangat.  Dengan menimbulkan rasa ingin tahu. Hal ini dapat dilakukan dengan bercerita pada siswa dimana cerita tersebut menimbulkan pertanyaan atau dengan mendemonstrasikan suatu peristiwa. Cara-cara ini sangat baik untuk menimbulkan motivasi pada siswa.  Mengemukakan ide yang bertentangan. Guru dapat melontarkan ide-ide yang bertentangan dengan mengajukan masalah atau kondisi sehari-hari.  Dengan memperhatikan minat siswa. Minat siswa merupakan gudang kaya bagi aktivitas yang dapat dirancang oleh guru, hal ini dapat dilakukan dengan menyesuaikan topik dengan minat siswa. c. Memberi acuan Memberi acuan diartikan sebagai usaha mengemukakan secara spesifik dan singkat serangkaian alternatif yang memungkinkan siswa memperoleh gambaran yang jelas mengenai hal-haal yang akan dipelajari. Hal ini dapat dilakukan dengan cara berikut :  Mengemukakan tujuan dan batas-batas tugas.  Menyarankan langkah-langkah yang akan dilakukan.  Mengingatkan masalah pokok yang akan dibahas.  Mengajukan pertanyaan-pertanyaan.pertanyaan yang diajukan hendaknya mengarahkan siswa dalam mengantisipasi sisi pelajaran yang dipelajari. d. Membuat kaitan Jika guru akan memulai materi pelajaran baru perlu kiranya ia menghubungkannya dengan hal-hal yang telah dikenal siswa atau dengan pengalaman siswa terdahulu untuk mempermudah pemahaman. Usaha guru untuk membuat kaitan ini adalah :  Membuat kaitan yang relevan dari bidang studi yang telah dikenal siswa.  Menyajikan bahan secara terperinci.  Guru membandingkan atau mempertentangkan pengetahuan baru dengan pengetahuan yang telah dikenal.  Guru menjelaskaa konsepnya atau pengertiannya terlebih dahulu sebelum menjelaskan lebih lanjut.  Tujuan membuka pelajaran Penerapan kegiatan membuka pelajaran yang dilakukan oleh guru memiliki beberapa tujuan (Wardani dan Julaeha, 2007), yaitu: • Menyiapkan kondisi siap mental siswa untuk mengikuti kegiatan inti pelajaran. • Membangkitkan motivasi dan perhatian siswa untuk mengikuti pelajaran. • Memberikan gambaran batasan-batasan tugas atau kegiatan yang harus dilakukan siswa. • Menyadarkan siswa akan hubungan antara pengalaman/bahan yang sudah diketahui dengan yang akan dipelajari. • Memberikan gambaran tentang kegiatan yang akan dilalui siswa. 2. Pengertian menutup pelajran Menutup pelajaran perlu dilakukan agar pengalaman belajar serta materi pelajaran yang telah diterima akan menjadi bagian dari keseluruhan pengalaman siswa. Menutup pelajaran dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan guru untuk mengakhiri pelajaran dengan maksud untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang apa yang telah dipelajari siswa serta keterkaitannya dengan pengalaman sebelumnya mengetahui tingkat keberhasilan siswa, serta keberhasilan guru dalam pelaksanaan proses pengajaran. Soli, Ambimanyu (2008) secara singkat mengemukakan bahwa menutup pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk mengakhiri kegiatan inti pelajaran. Hal senada juga disampaikan oleh Wardani dan Julaeha (2007) bahwa menutup pelajaran adalah kegiatan untuk memantapkan atau menindaklanjuti topik yang akan dibahas. Komponen menutup pelajaran sebagaimana dijelaskan M. Uzer Usman (1992: 85) dalam menutup pelajaran, cara yang harus dilakukan guru adalah:  Meninjau kembali penguasaan materi pokok dengan merangkum atau menyimpulkan hasil pembelajaran.  Melakukan evaluasi. Bentuk evaluasi yang dilakukan oleh guru antara lain adalah mendemonstrasikan keterampilan, mengaplikasikan ide baru pada situasi lain, mengeksplorasi pendapat siswa sendiri dan memberikan soal-soal tertulis. 1. Merangkum atau membuat garis-garis besar persoalan yang baru dibahas, sehingga siswa memperoleh gambaran yang menyeluruh dan jelas tentang pokok-pokok persoalan. 2. Mengkonsolidasikan perhatian siswa terhadap hal-hal yang pokok agar infomiasi yang telah diterima dapat membangkitkan minat untuk mempelajari lebih lanjut. 3. Mengorganisasikan kegiatan yang telah dilakukan untuk membentuk pemahaman baru tentang materi yang telah dipelajarinya 4. Memberikan tindak lanjut serta saran-saran untuk memperluas wawasan yang berhubungan dengan materi pelajaran yang telah dibahas. 5. Menutup dengan salam dan do'a.  Tujuan menutup pelajaran  Memusatkan perhatian siswa pada akhir pelajaran  Memberi pemahaman yang utuh dan mantap tentang materi yang baru dibahas  Mengetahui tingkat pencapaian hasil pelajaran yang telah dilakukan (guru dan siswa)  Memberikan tindak lanjut yang diperlukan sesuai hasil pembelajaran yang dicapai Kegiatan membuka dan menutup pelajaran merupakan keterampilan dasar mengajar yang harus dikuasai dan diterapkan oleh guru. Jika keterampilan ini lalai dalam menerapkannya maka kegiatan pembelajaran akan menjadi tidak terarah dan akan mempengaruhi penguasaan pemahaman siswa akan pelajaran. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Membuka pelajaran adalah usaha atau kegiatan yang di¬lakukan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran untuk menciptakan pra-kon¬disi bagi siswa agar mental maupun perhatiannnya terpusat pada apa yang akan dipelajarinya, sehingga usaha tersebut akan memberikan efek yang posi¬tif terhadap kegiatan belajar. Menutup pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri kegiatan pembelajaran. Komponen membuka dan menutup pelajaran adalah sebagai berikut: a. Membuka Pelajaran Membuka Pelajaran, komponennya meliputi: 1. Menarik perhatian siswa. 2. Gaya mengajar 3. Menimbulkan motivasi, disertasi kehangatan dan keantusiasan 4. Memberi acuan melalui berbagai usaha 5. Memberikan apersepsi b. Menutup Pelajaran. Dalam menutup pelajaran, cara yang harus dilakukan guru adalah: 1. Meninjau kembali penguasaan materi pokok dengan merangkum atau menyimpulkan hasil pembelajaran. 2. Melakukan evaluasi. 3. Merangkum atau membuat garis-garis besar persoalan yang baru dibahas. 4. Mengkonsolidasikan perhatian siswa terhadap hal-hal yang pokok. 5. Mengorganisasikan kegiatan yang telah dilakukan. 6. Memberikan tindak lanjut serta saran-saran. 7. Menutup dengan salam dan do'a.  Tujuan membuka pelajaran • Menyiapkan kondisi siap mental siswa untuk mengikuti kegiatan inti pelajaran. • Membangkitkan motivasi dan perhatian siswa untuk mengikuti pelajaran. • Memberikan gambaran batasan-batasan tugas. • Menyadarkan siswa akan hubungan antara pengalaman. • Memberikan gambaran tentang kegiatan yang akan dilalui siswa.  Tujuan menutup pelajaran  Memusatkan perhatian siswa pada akhir pelajaran.  Memberi pemahaman yang utuh dan mantap tentang materi yang baru dibahas.  Mengetahui tingkat pencapaian hasil pelajaran yang telah dilakukan (guru dan siswa).  Memberikan tindak lanjut yang diperlukan sesuai hasil pembelajaran yang dicapai. DAFTAR PUSTAKA http://www.gurukelas.com/2012/05/keterampilan-dasar-mengajar-membuka-dan-menutup-pelajaran.html http://www.m-edukasi.web.id/2012/06/keterampilan-membuka-dan-menutup.html http://kris-smile.blogspot.com/2012/05/teknik-membuka-dan-menutup-pelajaran.html#.uta-bx3wbbl http://www.gurukelas.com/2012/02/komponen-keterampilan-dasar-membuka-dan-menutup-pelajaran.html